PROGRAM KEMITRAAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA II

Sesuai dengan KEP-05/MBU/2007, yang dimaksud Program Kemitraan adalah Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dalam memberikan bantuan pinjaman modal pengembangan usaha dan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari laba perusahaan.
Usaha Kecil yang menerima pinjaman modal untuk pengembangan usahanya dari dana Program Kemitraan disebut Mitra Binaan merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil serta memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Milik warga Negara Indonesia.
  • Berdiri sendiri, tidak merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki serta berafiliasi baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Besar.
  • Membentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun.
  • Belum mempunyai persyaratan perbankan (non bankable).
Dana Pinjaman Program Kemitraan diberikan untuk :
  • Modal kerja atau dana kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek.
  • Pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produkstivitas Mitra Binaan serta untuk penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.
CARA MENDAPATKAN PINJAMAN DANA PROGRAM KEMITRAAN
Untuk mendapatkan pinjaman dana Program Kemitraan Calon Mitra Binaan harus membuat dan menyampaikan proposal permohonan pinjaman modal yang berisikan rencana penggunaan dana pinjaman dalam rangka pengembangan usahanya yang berisikan sekurang-kurangnya data sebagai berikut :
  • Nama dan alamat unit usaha.
  • Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha.
  • Bukti Indentitas diri pemilik/pengurus.
  • Bidang usaha.
  • Izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak berwenang.
  • Perkembangan kinerja usaha (arus kas, perhitungan pendapatan dan beban, neraca atau data yang menunjukkan keadaan keuangan serta hasil usaha)
  • Rencana usaha dan kebutuhan danaMenjamin pengembalian pinjaman.
  • Berada dalam wilayah binaan/lingkungan PTPN-II.
  • Bukan Mitra Binaan BUMN lain.
Mitra Binaan mempunyai kewajiban :
  • Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh PTPN-II
  • Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai pinjaman yang telah disepakati.
  • Menyampaikan laporan perkembangan usaha secara periodik kepada PKBL PTPN-II.
Dana pinjaman Program Kemitraan yang diterima Mitra Binaan dikenakan jasa administrasi sebesar 6% (enam persen) dari limit pinjaman.
Ruang Lingkup Penyaluran Dana Program Bina Lingkungan
  • Bantuan untuk korban bencana alam.
  • Bantuan untuk pendidikan/pelatihan.
  • Bantuan untuk peningkatan kesehatan.
  • Bantuan perbaikan/pengembangunan sarana/prasarana ibadah dan umum.
  • Bantuan pelestarian alam.