Pembersihan lahan HGU PTPN 2 No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang masih berlanjut hingga Kamis (22/6/23).
Pada hari kedua, 11 alat berat (8 beko dan 3 unit doser) masih terus bekerja meratakan lahan HGU yang selama ini dikuasai warga masyarakat dan Kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan – mantan salah satu kasek SD negeri di Kecamatan Tanjung Morawa, dari tanaman palawija penggarap.
Sementara warga luar Tanjung Morawa seperti Kecamatan Lubuk Pakam dan Batang Kuis berdatangan ke lokasi pembersihan untuk mengambil ubi yang sudah ditumbang lalu dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi menggunakan mobil pick up dan truk.
“Lumayan bang. Dijual seribu sekilo ubinya. Semalam dapat Rp 50 ribu per orang. Karena kami kongsi-kongsi. Ini hari belum tau dapat berapa ini,” ujar Angel, panggilan ibu 2 anak yang punya nama asli Rila kepada wartawan, Kamis (22/6/23).
Apa yang dilakukan perempuan bertempat tinggal di daerah Pensiunan Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu juga diikuti warga lainnya.
“Saya dari Kecamatan Batang Kuis, pak. Kesini mau panen ubi saja. Baru tau ini hari ini,” ujar pria setengah tua mengaku bernama Tarno.
Serupa dengan Tarno, Adigun (42) warga Lubuk Pakam datang membawa becak barang bersama anak dan istrinya.
Mereka juga mencari sisa tanaman ubi yang ditumbang paksa oleh alat berat.
Anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 dan Satpol PP Deli Serdang dilibatkan untuk mengawal jalannya pembersihan agar terlaksana secara aman dan kondusif. Petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang dan Kodim 0204/DS juga berada di lokasi untuk membantu terciptanya keamanan dalam pelaksanaan pembersihan di areal sekitar 75,54 hektar tersebut.
Pantauan wartawan puluhan orang sejak pagi datang memadati lokasi panen ubi. Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan luas areal HGU 94 Kebun Limau Mungkur seluruhnya 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi Tahun 1958. Namun sejak Tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 75,54 hektar.
Tahun 2017 lalu sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri. Namun hingga tingkat Mahkamah Agung RI gugatan warga ditolak disebabkan areal tersebut murni HGU PTPN2 yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN 2.